KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN NOMOR: P.14/PPKL/SET/DIK.0/9/2018
TENTANG
MATERI PELATIHAN PENILAIAN DAUR HIDUP UNTUK PROPER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL
PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pengembangan kriteria lebih dari ketaatan Proper yaitu kriteria untuk menghitung keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, serta mengevaluasi kemungkinan perbaikan lingkungan perlu dilakukan penilaian daur hidup;
- bahwa dalam rangka menstandarisasi pelaksanaan pelatihan penilaian daur hidup, perlu ditetapkan materi muatan teknis yang menjadi acuan pelatihan penilaian daur hidup;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tentang Materi Pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1082);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN TENTANG MATERI PELATIHAN TEKNIS PENILAIAN DAUR HIDUP.
Pasal 1
Dalam peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assessment) adalah kompilasi dan evaluasi masukan, keluaran dan dampak lingkungan potensial dari sistem produk di seluruh daur hidupnya.
- Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pelatihan Penilaian Daur Hidup.
Pasal 3
(1) Pelatihan Penilaian Daur Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan oleh:
- lembaga pelatihan;
- lembaga pelatihan dan pendidikan di Perguruan Tinggi; dan
- asosiasi.
(2) Materi muatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal diletapkan.
Salinan ini sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA TEKNIK
FITRI HARWATI
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 21 September 2018
DIREKTUR JENDERAL,
Ttd
M. R. KARLIANSYAH
Comments are closed.