Peraturan Dirjen PPKL P.14 2018 – Materi Pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk PROPER

Peraturan Dirjen PPKL P.14 2018 - Materi Pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk PROPER 1

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

SALINAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN NOMOR: P.14/PPKL/SET/DIK.0/9/2018

TENTANG

MATERI PELATIHAN PENILAIAN DAUR HIDUP UNTUK PROPER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL

PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pengembangan kriteria lebih dari ketaatan Proper yaitu kriteria untuk menghitung keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, serta mengevaluasi kemungkinan perbaikan lingkungan perlu dilakukan penilaian daur hidup;
  2. bahwa dalam rangka menstandarisasi pelaksanaan pelatihan penilaian daur hidup, perlu ditetapkan materi muatan teknis yang menjadi acuan pelatihan penilaian daur hidup;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tentang Materi Pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1082);
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN TENTANG MATERI PELATIHAN TEKNIS PENILAIAN DAUR HIDUP.

Pasal 1

Dalam peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Penilaian Daur Hidup (Life Cycle Assessment) adalah kompilasi dan evaluasi masukan, keluaran dan dampak lingkungan potensial dari sistem produk di seluruh daur hidupnya.
  2. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
  3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

 

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pelatihan Penilaian Daur Hidup.

 

Pasal 3

(1) Pelatihan Penilaian Daur Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan oleh:

  1. lembaga pelatihan;
  2. lembaga pelatihan dan pendidikan di Perguruan Tinggi; dan
  3. asosiasi.

(2) Materi muatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal diletapkan.

Salinan ini sesuai dengan aslinya

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN KERJASAMA TEKNIK

FITRI HARWATI

 

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 21 September 2018

DIREKTUR JENDERAL,

Ttd

M. R. KARLIANSYAH

Comments are closed.

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.
Scan the code