PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN NOMOR: P.12/PPKL/SET/KUM.1/9/2018 TENTANG BENCHMARKING SEKTOR INDUSTRI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN,
Menimbang
- a. bahwa industri sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap merupakan salah satu sektor industri peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan;
- b. bahwa dalam rangka penilaian hijau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan perlu ditetapkan acuan dalam melakukan benchmarking bagi industri sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap;
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan tentang Benchmarking Sektor Industri Pembangkit Listrik Tenaga Uap;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
- Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5059);
- Peraturan Pernerintah Nornor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencernaran Udara (Lernbaran Negara Tahun 1999 Nornor 86, Tarnbahan Lernbaran Negara Nornor 3853);
- Peraturan Pernerintah Nornor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengcndalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1082);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
Selengkapnya: