BAB IV PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.
(2) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya.
(3) Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3.
(4) Untuk dapat memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3:
- wajib memiliki Izin Lingkungan; dan
- harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan izin.
(5) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
- identitas pemohon;
- akta pendirian badan usaha;
- nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan;
- dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3;
- dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3; dan
- dokumen lain sesuai peraturan perundangundangan.
(7) Persyaratan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikecualikan bagi permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Pasal 13
Tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf d harus memenuhi persyaratan:
- lokasi Penyimpanan Limbah B3;
- fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup; dan
- peralatan penanggulangan keadaan darurat.
Pasal 14
(1) Lokasi Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam.
(2) Dalam hal lokasi Penyimpanan Limbah B3 tidak bebas banjir dan rawan bencana alam, lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Lokasi Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berada di dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
Pasal 15
(1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dapat berupa:
- bangunan;
- tangki dan/atau kontainer;
- silo;
- tempat tumpukan limbah (waste pile);
- waste impoundment; dan/atau
- bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan penyimpanan:
- Limbah B3 kategori 1;
- Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik; dan
- Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik umum.
(3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dapat digunakan untuk melakukan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Pasal 16
(1) Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 berupa bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi persyaratan:
- desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari;
- memiliki penerangan dan ventilasi; dan
- memiliki saluran drainase dan bak penampung.
(2) Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3:
- kategori 1; dan
- kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum.
(3) Persyaratan fasilitas Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c berlaku untuk permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Pasal 17
Peralatan penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c paling sedikit meliputi:
- alat pemadam api; dan
- alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 19
(1) Pengemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) huruf e dilakukan dengan menggunakan kemasan yang:
- terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan;
- mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;
- memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, atau pengangkutan; dan
- berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak.
(2) Kemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilekati Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3.
(3) Label Limbah B3 paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- nama Limbah B3;
- identitas Penghasil Limbah B3;
- tanggal dihasilkannya Limbah B3; dan
- tanggal Pengemasan Limbah B3.
(4) Pemilihan Simbol Limbah B3 disesuaikan dengan karakteristik Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengemasan Limbah B3, Pelabelan Limbah B3, dan pemberian Simbol Limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 20
(1) Bupati/wali kota setelah menerima permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, bupati/wali kota melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:
- permohonan izin memenuhi persyaratan, bupati/wali kota menerbitkan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
- permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, bupati/wali kota menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
(4) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 1 (satu) hari kerja sejak izin diterbitkan.
Pasal 21
(1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 diajukan secara tertulis kepada bupati/wali kota paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:
- identitas pemohon;
- akta pendirian badan usaha;
- nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan;
- dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18;
- dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 19; dan
- laporan pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3.
(4) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
(5) Dalam hal terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, penerbitan perpanjangan izin oleh bupati/wali kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(6) Dalam hal tidak terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, bupati/wali kota melakukan evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(7) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan:
- permohonan perpanjangan izin memenuhi persyaratan, bupati/wali kota menerbitkan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
- permohonan perpanjangan izin tidak memenuhi persyaratan, bupati/walikota menolak permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 22
(1) Pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib mengajukan perubahan izin jika terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:
- identitas pemegang izin;
- akta pendirian badan usaha;
- nama Limbah B3 yang disimpan;
- lokasi tempat Penyimpanan Limbah B3; dan/atau
- desain dan kapasitas fasilitas Penyimpanan Limbah B3.
(2) Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis kepada bupati/wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah terjadi perubahan.
(3) Permohonan perubahan izin dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, bupati/wali kota melakukan evaluasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima.
(5) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, bupati/wali kota melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menunjukkan:
- kesesuaian data, bupati/wali kota menerbitkan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
- ketidaksesuaian data, bupati/wali kota menolak permohonan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 23
Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen.
Pasal 24
Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, Pasal 21 ayat (7) huruf a, dan Pasal 22 ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:
- identitas pemegang izin;
- tanggal penerbitan izin;
- masa berlaku izin;
- persyaratan lingkungan hidup; dan
- kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3.
Pasal 25
(1) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d paling sedikit meliputi:
- memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
- menyimpan Limbah B3 yang dihasilkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
- melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3; dan
- melekatkan Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 pada kemasan Limbah B3.
(2) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dikecualikan untuk muatan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
Pasal 26
Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e paling sedikit meliputi:
- melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan;
- melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan;
- melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25;
- melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri atau menyerahkan kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.
Pasal 27
Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, Pasal 21 ayat (7) huruf a, dan Pasal 22 ayat (6) huruf a berakhir jika:
- masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan izin;
- dicabut oleh bupati/wali kota;
- badan usaha pemegang izin bubar atau dibubarkan; atau
- Izin Lingkungan dicabut.
Pasal 28
(1) Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 terbit, pemegang izin wajib:
- memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
- melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama:
- 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
- 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;
- 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau
- 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus,
- menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.
(2) Laporan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
- sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3;
- pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3; dan
- Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri oleh pemegang izin dan/atau penyerahan Limbah B3 kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
(3) Laporan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota dan ditembuskan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sejak izin diterbitkan.
Pasal 29
(1) Dalam hal Penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib:
- melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3; dan/atau
- menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pengumpul Limbah B3;
- Pemanfaat Limbah B3;
- Pengolah Limbah B3; dan/atau
- Penimbun Limbah B3.
(3) Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki:
- izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3, untuk Pengumpul Limbah B3;
- izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, untuk Pemanfaat Limbah B3;
- izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengolahan Limbah B3, untuk Pengolah Limbah B3; dan
- izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3, untuk Penimbun Limbah B3.
Pasal 30
(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:
- menghentikan usaha dan/atau kegiatan; atau
- mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Penyimpanan Limbah B3.
(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
- harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilengkapi dengan:
- identitas pemohon;
- laporan pelaksanaan Penyimpanan Limbah B3; dan
- laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
(4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.