PP Nomor 101 Tahun 2014 – Bab VII Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

PP Nomor 101 Tahun 2014 - Bab VII Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 1

BAB VII PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Bagian Kesatu : Umum

Pasal 53

(1) Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.

(2) Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri, Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3.

Bagian Kedua : Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Setiap Orang yang Menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 54

(1) Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) meliputi:

  • a. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku;
  • b. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi;
  • c. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku; dan
  • d. Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(2) Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • a. ketersediaan teknologi;
  • b. standar produk jika hasil Pemanfaatan Limbah B3 berupa produk; dan
  • c. standar lingkungan hidup atau baku mutu lingkungan hidup.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian masing-masing Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 55

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 terhadap Limbah B3 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar:

  • a. 1 Bq/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau
  • b. 10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium.

(2) Radionuklida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • a. Uranium-238 (U-238);
  • b. Plumbum-210 (Pb-210);
  • c. Radium-226 (Ra-226);
  • d. Radium-228 (Ra-228);
  • e. Thorium-228 (Th-228);
  • f. Thorium-230 (Th-230);
  • g. Thorium-234 (Th-234); dan
  • h. Polonium-210 (Po-210).

(3) Radionuklida Polonium-210 (Po-210) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h hanya berlaku untuk penentuan konsentrasi aktivitas radionuklida anggota deret uranium dan thorium pada Limbah B3 yang berasal dari kegiatan eksploitasi dan pengilangan gas bumi.

(4) Larangan melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dikecualikan jika tingkat radioaktivitas dapat diturunkan di bawah tingkat kontaminasi radioaktif dan/atau konsentrasi aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 56

(1) Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.

(2) Sebelum memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang menghasilkan B3 wajib memiliki:

  • a. Izin Lingkungan; dan
  • b. persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3.

(3) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diwajibkan untuk Pemanfaatan Limbah B3:

  • a. sebagai substitusi bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan
  • b. sebagai substitusi sumber energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang diwajibkan memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 57

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 untuk memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:

  • a. identitas pemohon;
  • b. akta pendirian badan hukum;
  • c. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
  • d. dokumen rencana uji coba peralatan, metode,teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.

(3) Dokumen rencana uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:

  • a. lokasi uji coba;
  • b. jadwal pelaksanaan uji coba;
  • c. keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
  • d. keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan
  • e. prosedur penanganan pelaksanaan uji coba.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dokumen rencana uji coba diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 58

(1) Menteri setelah menerima permohonan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan persetujuan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:

  • a. permohonan persetujuan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
  • b. permohonan persetujuan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:

  • a. identitas pemohon;
  • b. tata cara pelaksanaan uji coba;
  • c. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
  • d. kewajiban pemohon untuk memenuhi standar pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; dan
  • e. masa berlaku persetujuan.

Pasal 59

Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) tidak termasuk jangka waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen.

Pasal 60

Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 61

(1) Setelah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib:

  • a. memulai pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 diterima;
  • b. memenuhi standar pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3;
  • c. menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika uji coba menghasilkan air Limbah;
  • d. menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika uji coba menghasilkan emisi udara;
  • e. menghentikan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba menyebabkan dilampauinya standar lingkungan hidup;
  • f. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; dan
  • g. mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba memenuhi persyaratan Pemanfaatan Limbah B3.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:

  • a. nama dan karakteristik Limbah B3 yang pemanfaatannya diujicobakan;
  • b. tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
  • c. hasil pelaksanaan uji coba; dan d. pemenuhan terhadap standar yang ditetapkan dalam uji coba.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari sejak uji coba dilaksanakan.

(4) Menteri setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan keputusan mengenai hasil pelaksanaan uji coba paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.

(5) Pengajuan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan mengenai hasil pelaksanaan uji coba diterima.

Pasal 62

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika:

  • a. uji coba gagal;
  • b. bermaksud menghentikan usaha dan/atau kegiatan; atau
  • c. bermaksud mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas uji coba.

(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:

  • a. identitas pemohon;
  • b. laporan hasil pelaksanaan uji coba; dan
  • c. laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.

(4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 63

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3 hingga memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.

Pasal 64

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 untuk memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 harus mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 secara tertulis kepada Menteri.

(2) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:

  • a. salinan Izin Lingkungan;
  • b. salinan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3;
  • c. identitas pemohon;
  • d. akta pendirian badan hukum;
  • e. dokumen pelaksanaan hasil uji coba Pemanfaatan Limbah B3 yang memuat paling sedikit nama, sumber, karakteristik, komposisi, jumlah, dan hasil uji coba Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
  • f. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18;
  • g. dokumen mengenai pengemasan limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
  • h. dokumen mengenai desain teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3;i. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3;
  • j. prosedur Pemanfaatan Limbah B3;
  • k. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
  • l. dokumen lain sesuai peraturan perundangundangan.

(3) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang menghasilkan produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dikecualikan dari persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(4) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g.

Pasal 65

(1) Menteri setelah menerima permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:

  • a. permohonan izin memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
  • b. permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.

(4) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 1 (satu) hari kerja sejak izin diterbitkan.

Pasal 66

(1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(2) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir.

(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:

  • a. laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3;
  • b. salinan Izin Lingkungan;
  • c. salinan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3;
  • d. identitas pemohon;
  • e. akta pendirian badan hukum;
  • f. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f;
  • g. dokumen mengenai pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g;
  • h. dokumen mengenai desain teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf h;
  • i. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf i;
  • j. prosedur Pemanfaatan Limbah B3; dan
  • k. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.

(4) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g.

Pasal 67

(1) Dalam hal terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan/atau huruf k, penerbitan perpanjangan izin oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:

  • a. permohonan perpanjangan izin memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
  • b. permohonan perpanjangan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 68

(1) Pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib mengajukan perubahan izin jika terjadi perubahan terhadap persyaratan yang meliputi:

  • a. identitas pemegang izin;
  • b. akta pendirian badan hukum;
  • c. nama dan karakteristik Limbah B3 yang dimanfaatkan;
  • d. desain teknologi, metode, proses, kapasitas Pemanfaatan Limbah B3; dan/atau
  • e. bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3.

(2) Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan.

(3) Permohonan perubahan izin dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima.

(5) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima.

(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menunjukkan:

  • a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
  • b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 69

Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen.

Pasal 70

(1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a, Pasal 67 ayat (3) huruf a, dan Pasal 68 ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:

  • a. identitas pemegang izin;
  • b. tanggal penerbitan izin;
  • c. masa berlaku izin;
  • d. persyaratan lingkungan hidup; dan
  • e. kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.

(2) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit berupa pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup.

(3) Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi:

  • a. melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
  • b. melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya;
  • c. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
  • d. menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
  • e. melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
  • f. memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki; dan
  • g. menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3.

Pasal 71

Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a, Pasal 67 ayat (3) huruf a, dan Pasal 68 ayat (6) huruf a berakhir jika:

  • a. masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan izin;
  • b. dicabut oleh Menteri;
  • c. badan hukum pemegang izin bubar atau dibubarkan; atau
  • d. Izin Lingkungan dicabut.

Pasal 72

(1) Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 terbit, pemegang izin wajib:

  • a. memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
  • b. melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
  • c. melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f;
  • d. melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g;
  • e. melakukan Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
  • f. menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah;
  • g. menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara; dan
  • h. menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3.

(2) Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

(3) Laporan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h paling sedikit memuat:

  • a. sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3; dan
  • b. pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya.

(4) Laporan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sejak izin diterbitkan.

Pasal 73

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:

  • a. menghentikan usaha dan/atau kegiatan; atau
  • b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.

(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:

  • a. identitas pemohon;
  • b. laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; dan
  • c. laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.

(4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 74

(1) Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya:

  • a. Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3; atau
  • b. dapat melakukan ekspor Limbah B3 yang dihasilkannya.

(2) Penyerahan Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan bukti Penyerahan Limbah B3.

(3) Salinan bukti penyerahan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Limbah B3.

(4) Ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika tidak tersedia teknologi Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Pengolahan Limbah B3 di dalam negeri.

Pasal 75

(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) untuk dapat melakukan ekspor Limbah B3 yang dihasilkannya wajib:

  • a. mengajukan permohonan notifikasi secara tertulis kepada Menteri;
  • b. menyampaikan rute perjalanan ekspor Limbah B3 yang akan dilalui;
  • c. mengisi formulir notifikasi ekspor Limbah B3; dan
  • d. memiliki izin ekspor Limbah B3.

(2) Menteri menyampaikan notifikasi kepada otoritas negara tujuan ekspor dan negara transit berdasarkan permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Notifikasi yang disampaikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

  • a. identitas pemohon;
  • b. identitas Limbah B3;
  • c. identitas importir Limbah B3 di negara tujuan;
  • d. nama, karakteritik, dan jumlah Limbah B3 yang akan diekspor; dan
  • e. waktu pelaksanaan ekspor Limbah B3.

(4) Dalam hal notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh otoritas negara tujuan dan negara transit Limbah B3, Menteri menerbitkan rekomendasi ekspor Limbah B3.

(5) Rekomendasi ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penerbitan izin ekspor Limbah B3 yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

(6) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan izin ekspor Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemanfaat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 76

(1) Pemanfaat Limbah B3 untuk dapat melakukan Pemanfaatan Limbah B3 yang diserahkan oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.

(2) Pemanfaatan Limbah B3 oleh Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • a. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku;
  • b. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi;
  • c. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku; dan
  • d. Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Limbah B3 yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Limbah B3 yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa Penghasil Limbah B3.

(4) Sebelum memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki:

  • a. Izin Lingkungan; dan
  • b. persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3.

(5) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(6) Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diwajibkan untuk Pemanfaatan Limbah B3:

  • a. sebagai substitusi bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia; dan
  • b. sebagai substitusi sumber energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(7) Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang diwajibkan memiliki persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 77

(1) Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3terhadap Limbah B3 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar:

  • a. 1 Bq/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau
  • b. 10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium.

(2) Radionuklida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • a. Uranium-238 (U-238);
  • b. Plumbum-210 (Pb-210);
  • c. Radium-226 (Ra-226);
  • d. Radium-228 (Ra-228);
  • e. Thorium-228 (Th-228);
  • f. Thorium-230 (Th-230);
  • g. Thorium-234 (Th-234); dan
  • h. Polonium-210 (Po-210).

(3) Radionuklida Polonium-210 (Po-210) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h hanya berlaku untuk penentuan konsentrasi aktivitas radionuklida anggota deret uranium dan thorium pada Limbah B3 yang berasal dari kegiatan eksploitasi dan pengilangan gas bumi.

(4) Larangan melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dikecualikan jika tingkat radioaktivitas dapat diturunkan di bawah tingkat kontaminasi radioaktif dan/atau konsentrasi aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 78

(1) Pemanfaat Limbah B3 untuk memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (7) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:

  • a. identitas pemohon;
  • b. akta pendirian badan hukum;
  • c. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
  • d. dokumen rencana uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.

(3) Dokumen rencana uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:

  • a. lokasi uji coba;
  • b. jadwal pelaksanaan uji coba;
  • c. keterangan mengenai peralatan, metode, teknologi,
    dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
  • d. keterangan mengenai rencana pelaksanaan uji coba; dan
  • e. prosedur penanganan pelaksanaan uji coba.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dokumen rencana uji coba diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 79

(1) Menteri setelah menerima permohonan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan persetujuan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:

  • a. permohonan persetujuan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
  • b. permohonan persetujuan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:

  • a. identitas pemohon;
  • b. tata cara pelaksanaan uji coba;
  • c. nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
  • d. kewajiban pemohon untuk memenuhi standar pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; dan
  • e. masa berlaku persetujuan.

Pasal 80

Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) tidak termasuk jangka waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen.

Pasal 81

Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 82

(1) Setelah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a, Pemanfaat Limbah B3 wajib:

  • a. memulai pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari sejak persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 diterima;
  • b. memenuhi standar pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3;
  • c. menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika uji coba menghasilkan air Limbah;
  • d. menghentikan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, jika hasil uji coba menyebabkan dilampauinya standar lingkungan hidup;
  • e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; dan
  • f. mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba memenuhi persyaratan Pemanfaatan Limbah B3.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit memuat:

  • a. nama dan karakteristik Limbah B3 yang pemanfaatannya diujicobakan;
  • b. tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi, dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
  • c. hasil pelaksanaan uji coba; dan
  • d. pemenuhan terhadap standar yang ditetapkan dalam uji coba.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari sejak uji coba dilaksanakan.

(4) Menteri setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan keputusan mengenai hasil pelaksanaan uji coba paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.

(5) Pengajuan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan mengenai hasil pelaksanaan uji coba diterima.

Pasal 83

(1) Pemanfaat Limbah B3 yang telah memperoleh persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika:

  • a. uji coba gagal;
  • b. bermaksud menghentikan uji coba; atau
  • c. bermaksud mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.

(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:

  • a. identitas pemohon;
  • b. laporan hasil pelaksanaan uji coba; dan
  • c. laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.

(4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Pasal 84

Pemanfaat Limbah B3 yang telah memiliki persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a dilarang melakukan Pemanfaatan Limbah B3 hingga memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.

Pasal 85

(1) Pemanfaat Limbah B3 untuk memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 harus mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 secara tertulis kepada Menteri.

(2) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:

  • a. salinan Izin Lingkungan;
  • b. salinan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3;
  • c. bukti penyerahan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3;
  • d. identitas pemohon;
  • e. akta pendirian badan hukum;
  • f. dokumen pelaksanaan hasil uji coba Pemanfaatan Limbah B3 yang memuat paling sedikit mengenai nama, sumber, karakteristik, komposisi, jumlah, dan hasil uji coba Limbah B3 yang dimanfaatkan;
  • g. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan 18;
  • h. dokumen mengenai pengemasan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
  • i. dokumen mengenai desain teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3;
  • j. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3;
  • k. prosedur Pemanfaatan Limbah B3;
  • l. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan
  • m. dokumen lain sesuai peraturan perundangundangan.

(3) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang menghasilkan produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dikecualikan dari persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(4) Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h.

Pasal 86

(1) Menteri setelah menerima permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan izin paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.

(2) Setelah permohonan dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja.

(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:

  • a. permohonan izin memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil verifikasi diketahui; atau
  • b. permohonan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.

(4) Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diumumkan melalui media cetak dan/atau media elektronik paling lama 1 (satu) hari kerja sejak izin diterbitkan.

Pasal 87

(1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(2) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu izin berakhir.

(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:

  • a. laporan pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3;
  • b. bukti penyerahan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3;
  • c. salinan Izin Lingkungan;
  • d. salinan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3;
  • e. identitas pemohon;
  • f. akta pendirian badan hukum;
  • g. dokumen pelaksanaan hasil uji coba Pemanfaatan Limbah B3 yang memuat paling sedikit mengenai nama, sumber, karakteristik, komposisi, jumlah, dan hasil uji coba Limbah B3 yang dimanfaatkan;
  • h. dokumen mengenai tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf g;
  • i. dokumen mengenai pengemasan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf h;
  • j. dokumen mengenai desain teknologi, metode, proses, dan kapasitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf i;
  • k. dokumen mengenai nama dan jumlah bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3 untuk campuran Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf j;
  • l. prosedur Pemanfaatan Limbah B3; dan
  • m. bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.

(4) Permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i.

Pasal 88

(1) Dalam hal terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) huruf e sampai dengan huruf l dan/atau huruf m, penerbitan perpanjangan izin oleh Menteri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.

(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:

  • a. permohonan perpanjangan izin memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
  • b. permohonan perpanjangan izin tidak memenuhi persyaratan, Menteri menolak permohonan perpanjangan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 89

(1) Pemanfaat Limbah B3 yang telah memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib mengajukan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 jika terjadi perubahan terhadap:

  • a. identitas pemegang izin;
  • b. akta pendirian badan hukum;
  • c. nama dan karakteristik Limbah B3 yang dimanfaatkan;
  • d. desain teknologi, metode, proses, kapasitas Pemanfaatan Limbah B3; dan/atau
  • e. bahan baku dan/atau bahan penolong berupa Limbah B3.

(2) Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi perubahan.

(3) Permohonan perubahan izin dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima.

(5) Dalam hal terjadi perubahan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan perubahan izin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan perubahan izin diterima.

(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menunjukkan:

  • a. kesesuaian data, Menteri menerbitkan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui; atau
  • b. ketidaksesuaian data, Menteri menolak permohonan perubahan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 90

Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen.

Pasal 91

(1) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf a, Pasal 88 ayat (3) huruf a, dan Pasal 89 ayat (6) huruf a paling sedikit memuat:

  • a. identitas pemegang izin;
  • b. tanggal penerbitan izin;
  • c. masa berlaku izin;
  • d. persyaratan lingkungan hidup; dan
  • e. kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.

(2) Persyaratan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup.

(3) Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi:

  • a. melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
  • b. melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan;
  • c. memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3;
  • d. menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan kedalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
  • e. melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
  • f. memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki; dan
  • g. menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3.

Pasal 92

Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) huruf a, Pasal 88 ayat (3) huruf a, dan Pasal 89 ayat (6) huruf a berakhir jika:

  • a. masa berlaku izin habis dan tidak dilakukan perpanjangan izin;
  • b. dicabut oleh Menteri;
  • c. badan hukum pemegang izin bubar atau dibubarkan; atau
  • d. Izin Lingkungan dicabut.

Pasal 93

(1) Setelah izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 terbit, Pemanfaat Limbah B3 wajib:

  • a. memenuhi persyaratan lingkungan hidup dan melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
  • b. melakukan Pengumpulan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
  • c. melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan di tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf g;
  • d. melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf h;
  • e. melakukan Pemanfaatan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan dalam izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
  • f. menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan air Limbah; dan
  • g. menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3.

(2) Pemanfaatan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d .

(3) Laporan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit memuat:

  • a. sumber, nama, jumlah, dan karakteristik Limbah B3; dan
  • b. pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3.

(4) Laporan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sejak izin diterbitkan.

Pasal 94

(1) Pemanfaat Limbah B3 yang telah memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan jika bermaksud:

  • a. menghentikan usaha dan/atau kegiatan; atau
  • b. mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.

(2) Untuk memperoleh penetapan penghentian kegiatan, Pemanfaat Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup dan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:

  • a. identitas pemohon;
  • b. laporan hasil pelaksanaan Pemanfaatan Limbah B3; dan
  • c. laporan pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.

(4) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi terhadap permohonan dan menerbitkan penetapan penghentian kegiatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Bagian Keempat : Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pasal 95

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 dan Tabel 4 Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, yang akan melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping, dikecualikan dari kewajiban memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).

Pasal 96

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik yang akan melakukan Pemanfaatan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping dapat mengajukan permohonan penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping kepada Menteri.

(2) Limbah B3 dari sumber spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diajukan permohonan penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping merupakan Limbah B3 dari sumber spesifik yang berasal dari satu siklus tertutup produksi yang terintegrasi.

(3) Permohonan penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan persyaratan yang meliputi:

  • a. identitas pemohon;
  • b. profil usaha dan/atau kegiatan;
  • c. nama Limbah B3;
  • d. bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan Limbah B3;
  • e. proses produksi yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik yang diajukan untuk ditetapkan sebagai produk samping; dan
  • f. nama produk samping serta sertifikat standar produk yang dipenuhi yang ditetapkan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.

Pasal 97

(1) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 menugaskan tim ahli Limbah B3 untuk melakukan evaluasi.

(2) Tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim ahli Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi identifikasi dan analisis terhadap:

  • a. bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik;
  • b. proses produksi yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik yang diajukan untuk ditetapkan sebagai produk samping; dan
  • c. nama produk samping serta sertifikat standar produk yang dipenuhi, yang ditetapkan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh tim ahli Limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak penugasan diberikan.

(5) Tim ahli Limbah B3 menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil evaluasi diketahui.

(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:

  • a. identitas pemohon;
  • b. nama Limbah B3;
  • c. dasar pertimbangan rekomendasi; dan
  • d. kesimpulan hasil evaluasi.

(7) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan:

  • a. penggunaan Limbah B3 dari sumber spesifik bersifat pasti dan konsisten;
  • b. Limbah B3 dari sumber spesifik dihasilkan dari satu siklus tertutup produksi yang terintegrasi;
  • c. Limbah B3 diproduksi sesuai dengan standar produk yang ditetapkan menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan; dan
  • d. adanya nomor registrasi produk samping sebagai produk yang ditetapkan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan, rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping.

(8) Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), rekomendasi tim ahli Limbah B3 memuat pernyataan bahwa Limbah B3 dari sumber spesifik bukan sebagai produk samping.

Pasal 98

(1) Menteri berdasarkan rekomendasi tim ahli Limbah B3 menetapkan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai:

  • a. produk samping; atau
  • b. bukan produk samping.

(2) Penetapan Limbah B3 dari sumber spesifik sebagai produk samping dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rekomendasi tim ahli Limbah B3 disampaikan kepada Menteri.

(3) Dalam hal Limbah B3 dari sumber spesifik ditetapkan Menteri sebagai produk samping, Menteri memberikan rekomendasi kepada menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi usaha dan/atau kegiatan untuk menerbitkan nomor registrasi produk samping sebagai produk.

(4) Dalam hal Limbah B3 dari sumber spesifik ditetapkan Menteri sebagai bukan produk samping, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dari sumber spesifik wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.

(5) Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 30.

PP Nomor 101 Tahun 2014 – Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.
Scan the code